Isyarat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali akan mendukung incumbent Syahrul Yasin Limpo di Pemilihan Gubernur Sulsel, semakin terlihat jelas. Isyarat tersebut,antara lain terlihat saat Ketua DPD PDIP Sulsel HZB Palaguna mengutus dua pengurus PDIP menghadiri deklarasi Syahrul di Haji Bau, Makassar, besok. Utusan Palaguna tersebut, yakni dua wakil ketua DPD PDIP, yaitu Dan Pongtasik dan Husain Junaid. Keduanya ditunjuk di sela- sela rapat pleno DPD di Kantor PDIP Sulsel, kemarin.

Dan Pongtasik yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ini, membenarkan bersama Husain akan menghadiri deklarasi Syahrul untuk maju di pilgub tersebut. Sejauh ini PDIP belum menetapkan kandidat secara resmi. Selama ini kader PDIP disebut- sebut terbelah menjadi dua kubu, ada yang ingin ke Syahrul, sebagian lainnya mendukung Ilham duet Arief Sirajuddin- Aziz Qahhar Mudzakkar.

“ Kami belum mendukung resmi kandidat di pilgub.Ada mekanisme partai yang menentukan,” ujar Dan. Dia tidak membantah partainya memiliki kedekatan dengan Syahrul. Apalagi, PDIP termasuk salah satu pengusung Syahrul di Pilgub Sulsel 2007. ”Bagi kami, Pak Syahrul tidak pernah melakukan kesalahan, makanya tidak menutup kemungkinan diusung kembali,” ungkapnya.

Sekretaris DPD PDIP Rudy Pieter Goni seusai rapat pleno mengatakan, partainya segera membuka pendaftaran kandidat gubernur. ”Kami belum tetapkan kandidat, baru buka pendaftaran dan ketua panitianya Dan Pongtasik,” ungkapnya.

Penari striptis Dipenjara Setahun

Penari striptis yang ditangkap Satpol PP di Fellaz Café akhir September lalu divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/3/2012).

Dua penari, Silfi dan Nofera Aisyah, menangis saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Asmar, yang beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron. Meski meneteskan air mata, dua terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.

"Kami menerima hukuman itu, Pak," tutur Silfi berurai air mata. Dia berusaha menghapus air matanya dengan jilbab oranye yang dikenakannya.

Dengan hukuman setahun yang dijatuhkan hakim, otomatis Silfi dan Nofera hanya akan menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan lagi sebab kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sejak pertengahan Oktober 2011.

Dalam putusan majelis hakim memang disebutkan, hukuman dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan. "Tak ada alasan pemaaf," ucap Hakim Fahmiron.

Dari tiga pasal yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim hanya mengabulkan satu pasal, yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi obyek dan model secara bugil di depan umum," kata Hakim Asmar. Perbuatan itu dinilai sudah meresahkan masyarakat dan merusak nilai adat yang selama ini dijaga di Minangkabau.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan misi pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat, termasuk tarian striptis. "Yang meringankan, keduanya belum dihukum serta menyesali perbuatannya," ucap Hakim Yoserizal.

Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tarian itu karena diminta oleh Edi, Andre, dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Untuk satu jam pertunjukan tersebut, kedua penari dibayar Rp 1 juta.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mau melakukannya karena terdesak masalah ekonomi. Silfi butuh uang untuk mengobati penyakitnya, sementara Nofera Aisyah membutuhkan uang untuk membayar kredit motor.

Setelah negosiasi harga, Silfi dan Nofera mulai melaksanakan aksinya. Kemudian sekitar pukul 21.45, anggota satpol PP datang melakukan razia. Keduanya tertangkap, sementara tiga penyewanya hilang di kerumunan anggota Satpol PP. Setelah membuat surat perjanjian, penyidik Satpol PP malah melepaskan keduanya.

Hingga pada pertengahan Oktober, keduanya ditangkap tim buru sergap Polresta Padang. Dalam pembelaannya, kedua pelaku mengaku disewa seorang oknum satpol PP di Padang berinisial R. Adapun dalam kasus ini, hakim telah memeriksa 12 saksi.