Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Rabu pagi belum menerima laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pemeriksaan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Presiden belum mendapat mendapat laporan dari Menteri ESDM terkait penangkapan Kepala SKK Migas oleh KPK sampai pagi ini," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pimpinan Satuan Kerja Khusus(SKK) Migas membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa Kepala Satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Juru bicara SKK Migas Elan Biantorokepada Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan, KPK memeriksa Kepala SKK Migas sejak Selasa malam pukul 22.00 hingga Rabu dinihari di suatu tempat di luar kediamannya.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Brawijaya. Nama mereka adalah R, S dan C dan kedua orang terakhir ini adalah pengusaha swasta. KPK menyita barang bukti berupa uang dolar dan sejumlah dokumen, Merka saat ini sudah " diamankan" di kantor KPK dengan status terperiksa. KPK masih terus memeriksa ketiga orang itu dan mengembangkan penyelidikannya.

Baca juga: Belajar HTML Melalui Source Dan FAQ.
Setelah tertunda selama dua pekan, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pinrang hari ini menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen perjalanan dinas 2011 dan tanda tangan yang dilaporkan Sahabuddin Toha.

Sidang perdana itu akan dihadiri Sahabuddin Toha, anggota Komisi II DPRD Pinrang, sebagai pelapor. Ketua BK DPRD Alimuddin Ngaru mengatakan, setelah menggelar tiga kali rapat internal, membahas laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sahabuddin, BK memutuskan menggelar sidang pertama guna mengungkap oknum- oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Sahabuddin Toha sebagai pelapor akan menjadi pihak pertama yang menjalani sidang guna mengungkap oknum- oknum, baik di sekretariat maupun anggota Dewan yang diduga ikut terlibat,”kata Alimuddin Ngaru kepada media kemarin. Legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mengungkapkan, untuk mengungkap kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp18 juta tersebut, BK hanya membutuhkan bukti awal yang diharapkan bisa diberikan Sahabuddin.

“Kami hanya butuh bukti awal. Pada sidang pertama, Sahabuddin harus menyebutkan nama-nama yang terlibat menurut versi dia. Nama yang disebutkan harus pasti dan tidak menduga-duga agar kami bisa segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut,”ujar dia.

Sahabuddin Toha mengatakan, dalam sidang BK nanti akan mengungkap semua bukti dan dokumen yang menunjukkan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus pemalsuan tersebut. “Masalah kelengkapan bukti lain, terserah BK, apakah akan mencari langsung atau menyerahkannya kepada saya.

Yang jelas, saya mengharapkan kasus tersebut betul-betul menjadi perhatian dan dituntaskan BK. Saya menduga, kasus ini melibatkan oknum anggota DPRD,” kata Sahabuddin. Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang Hamka mengaku belum menerima pengaduan terkait pemalsuan dokumen perjalanan dinas dan tanda tangan yang juga diduga melibatkan oknum dalam lingkup Sekretariat DPRD Pinrang.

“Jika ada yang mengadu, tentu segera kami laporkan ke bupati untuk menunggu instruksi tindak lanjutnya,” kata Hamka. Diketahui, terungkapnya pemalsuan dokumen perjalanan dan tanda tangan Sahabuddin Toha, legislator asal PKS tersebut, berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2011. BPK menemukan tiga dokumen perjalanan di-nas fiktif yang seluruhnya atas nama Sahabuddin Toha.

Penari striptis Dipenjara Setahun

Penari striptis yang ditangkap Satpol PP di Fellaz Café akhir September lalu divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/3/2012).

Dua penari, Silfi dan Nofera Aisyah, menangis saat mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Asmar, yang beranggotakan Yoserizal dan Fahmiron. Meski meneteskan air mata, dua terdakwa yang tidak didampingi pengacaranya menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.

"Kami menerima hukuman itu, Pak," tutur Silfi berurai air mata. Dia berusaha menghapus air matanya dengan jilbab oranye yang dikenakannya.

Dengan hukuman setahun yang dijatuhkan hakim, otomatis Silfi dan Nofera hanya akan menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan lagi sebab kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sejak pertengahan Oktober 2011.

Dalam putusan majelis hakim memang disebutkan, hukuman dipotong masa penahanan yang sudah dijalankan. "Tak ada alasan pemaaf," ucap Hakim Fahmiron.

Dari tiga pasal yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim hanya mengabulkan satu pasal, yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi obyek dan model secara bugil di depan umum," kata Hakim Asmar. Perbuatan itu dinilai sudah meresahkan masyarakat dan merusak nilai adat yang selama ini dijaga di Minangkabau.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka bertentangan dengan misi pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat, termasuk tarian striptis. "Yang meringankan, keduanya belum dihukum serta menyesali perbuatannya," ucap Hakim Yoserizal.

Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tarian itu karena diminta oleh Edi, Andre, dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Untuk satu jam pertunjukan tersebut, kedua penari dibayar Rp 1 juta.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mau melakukannya karena terdesak masalah ekonomi. Silfi butuh uang untuk mengobati penyakitnya, sementara Nofera Aisyah membutuhkan uang untuk membayar kredit motor.

Setelah negosiasi harga, Silfi dan Nofera mulai melaksanakan aksinya. Kemudian sekitar pukul 21.45, anggota satpol PP datang melakukan razia. Keduanya tertangkap, sementara tiga penyewanya hilang di kerumunan anggota Satpol PP. Setelah membuat surat perjanjian, penyidik Satpol PP malah melepaskan keduanya.

Hingga pada pertengahan Oktober, keduanya ditangkap tim buru sergap Polresta Padang. Dalam pembelaannya, kedua pelaku mengaku disewa seorang oknum satpol PP di Padang berinisial R. Adapun dalam kasus ini, hakim telah memeriksa 12 saksi.

Achmad Rubaei

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Rubaei mengusulkan agar pimpinan DPR RI mengambilalih seluruh badan-badan yang ada di DPR RI seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

"Saya menyarankan Pimpinan DPR RI mengambil alih sementara terhadap badan-badan yang ada di DPR RI," kata Rubaei.

Tujuan dari pengambilalihan itu tak lain adalah semata-mata mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, khususnya terhadap Badan Anggaran yang mengalami krisis kredibilitas.

"Banggar, misalnya, saat ini mengalami krisis kredibilitas dengan pemanggilan empat pimpinan Banggar oleh KPK. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan tidak tertundanya kepentingan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, pengambilalihan yang sifatnya sementara itu adalah dalam rangka mengawal proses pembahasan RAPBN 2012 sebesar Rp1300 triliun.

"Sehingga anggaran yang dibahas tepat sasaran, tidak merugikan masyarakat. Tujuannya agar produk pembahasan anggaran legitimate. Pimpinan DPR RI bisa melakukan verifikasi pembahasan anggaran sampai sejauh mana angggaran itu agar bisa memihak ke rakyat," katanya.

Yang tak kalah pentingnya, tambah Rubaei, pimpinan DPR RI akan mengetahui bagaimana "permainan" yang terjadi di Banggar.

"Sehingga pimpinan DPR RI bisa menjelaskan duduk persoalan bila terjadi masalah dikemudian hari terkait anggaran," ujarnya.

Bila memang efektif pengambilalihan itu, tidak tertutup kemungkinan pimpinan badan-badan itu dikomandoi langsung oleh piimpinan DPR RI.

"Kita akan lihat efektifitasnya selama diambilalih oleh pimpinan DPR RI. Kalau efektif, tidak tertutup kemungkinan pimpinan badan-badan itu dikomandoi langsung oleh pimpinan DPR RI. Tentunya mengubah UU MD3 dan tatib DPR RI," ujarnya.

Ditunjuk sebagai Plh

Ping dari Chacakita untuk keyword Jasa Export Import dengan topik Ditunjuk sebagai Plh. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palopo Matanga Parandangi, ditunjuk sebagai Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo. Penunjukan Matanga sebagai jaksa senior di Kejari Palopo ini untuk memaksimalkan kinerja setelah Kajari Palopo Sangkot Harahap meninggal dunia.

Matanga kepada wartawan di Palopo mengakui penunjukan dirinya sebagai Plh Kajari Palopo hanya sementara waktu. Dia melaksanakan berbagai tugas kedinasan di Kejari Palopo setelah Kajari Palopo Sangkot Harahap meninggal dunia pertengahan Ramadan lalu. “Saya hanya sementara waktu sebagai Plh Kajari sambil menunggu penetapan pejabat definitif.

Paling lama satu dua bulan ke depan,pejabat definitif telah ditetapkan Kajagung RI,”katanya, kemarin. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo Ashari Syam membenarkan penunjukan Matanga sebagai Plh Kajari Palopo. Menurut dia, dari seluruh jaksa yang mengabdi di Kejari Palopo, Matanga adalah jaksa senior dan memiliki pangkat tinggi dari jaksa lainnya. Demikian catatan online Chacakita yang berjudul Ditunjuk sebagai Plh.