Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar

Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memanggil 11 saksi dalam kasus runtuhnya tembok pembatas perumahan elite The Mutiara Villa Palma, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (4/12). Mereka yang dipanggil, antara lain pemilik The Mutiara, Along,serta Manajer Operasional PT Sari Prima Cemerlang Ariduto Wibowo. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengungkap kan, untuk tahap awal hanya 11 orang yang dipanggil. Selain Along dan AridutoWibowo, penyidik juga telah melayangkan panggilan terhadap pemimpin proyek, dua buruh,dan warga yang melihat kejadian tersebut.

Sementara Djamaluddin belum akan diperiksa, kendati dia mengaku sudah mendapat informasi bahwa Djamaluddin adalah pihak yang membangun pagar pembatas. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.Mereka yang pernah diperiksa di Polsekta Panakkukang dipanggil kembali. Perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya tersangka akan kami tetapkan,”ungkap Himawan.

Dia mengatakan, sejumlah alat bukti telah dikumpulkan penyidik, antara lain blueprint atau cetak biru bangunan. Dia menegaskan menemukan gambar yang terdapat dalam blueprint berbeda dengan kondisi di lapangan. “Kami ingin membuktikan unsur kelalaian atau mungkin tidak tertutup kemungkinan ada unsur kesengajaan. Kalau dilihat dari cetak biru pembangunan tembok seharusnya sesuai.

Namun,fakta di lapangan, ada hal yang tidak sesuai dengan cetak biru,”ungkapnya. Selain blueprint, penyidik juga meminta bantuan ahli bangunan dari Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin Makassar untuk mengetahui komposisi atau spesifikasi konstruksi bangunan.“Kami menggunakan ahli konstruksi dari FT Unhas.

Saat ini masih dianalisa,” ujar perwira dua melati ini. Koordinator Tim Advokasi Teknis Unhas Lawelenna Tama mengatakan, masih menganalisa tembok yang rubuh tersebut. Sampai saat ini belum ada hasil kajian, tapi dia berjanji dalam waktu dekat ini akan segera disampaikan kepada penyidik Polrestabes Makassar. Pakar Geoteknik Unhas itu mengatakan,timnya terdiri atas delapan orang.

Masing-masing berlatar belakang sebagai pakar geoteknik, pakar struktur bangunan,pakar hidrologi,dan praktisi konstruksi.“Geoteknik untuk meneliti fondasinya, struktur untuk bangunannya, dan hidrologi untuk situasi kala itu seperti hujan yang mungkin jadi pemicu,”paparnya. Berdasarkan peninjauan awal,tim mengatakan,timbunan yang dilakukan pengembang memang cukup tinggi sehingga menjadi pemicu robohnya tembok perumahan. Ditambah dengan cuaca ekstrem saat kejadian.

Seperti diketahui, tembok pembatas The Mutiara Villa Palma runtuh dan menimpa warga yang bermukim di sekitar perumahan elite tersebut. Akibatnya, delapan warga tewas tertimpa tembok dan belasan korban luka-luka. Atas kejadian tersebut, PT Sari Prima Cemerlang selaku pengembang memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Himawan mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian dan Pasal360KUHPtentangKelalaian yang Mengakibatkan Luka.

0 komentar:

Posting Komentar