Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Dan Tanda Tangan

Setelah tertunda selama dua pekan, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Pinrang hari ini menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen perjalanan dinas 2011 dan tanda tangan yang dilaporkan Sahabuddin Toha.

Sidang perdana itu akan dihadiri Sahabuddin Toha, anggota Komisi II DPRD Pinrang, sebagai pelapor. Ketua BK DPRD Alimuddin Ngaru mengatakan, setelah menggelar tiga kali rapat internal, membahas laporan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Sahabuddin, BK memutuskan menggelar sidang pertama guna mengungkap oknum- oknum yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Sahabuddin Toha sebagai pelapor akan menjadi pihak pertama yang menjalani sidang guna mengungkap oknum- oknum, baik di sekretariat maupun anggota Dewan yang diduga ikut terlibat,”kata Alimuddin Ngaru kepada media kemarin. Legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) ini mengungkapkan, untuk mengungkap kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp18 juta tersebut, BK hanya membutuhkan bukti awal yang diharapkan bisa diberikan Sahabuddin.

“Kami hanya butuh bukti awal. Pada sidang pertama, Sahabuddin harus menyebutkan nama-nama yang terlibat menurut versi dia. Nama yang disebutkan harus pasti dan tidak menduga-duga agar kami bisa segera mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan tersebut,”ujar dia.

Sahabuddin Toha mengatakan, dalam sidang BK nanti akan mengungkap semua bukti dan dokumen yang menunjukkan keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam kasus pemalsuan tersebut. “Masalah kelengkapan bukti lain, terserah BK, apakah akan mencari langsung atau menyerahkannya kepada saya.

Yang jelas, saya mengharapkan kasus tersebut betul-betul menjadi perhatian dan dituntaskan BK. Saya menduga, kasus ini melibatkan oknum anggota DPRD,” kata Sahabuddin. Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang Hamka mengaku belum menerima pengaduan terkait pemalsuan dokumen perjalanan dinas dan tanda tangan yang juga diduga melibatkan oknum dalam lingkup Sekretariat DPRD Pinrang.

“Jika ada yang mengadu, tentu segera kami laporkan ke bupati untuk menunggu instruksi tindak lanjutnya,” kata Hamka. Diketahui, terungkapnya pemalsuan dokumen perjalanan dan tanda tangan Sahabuddin Toha, legislator asal PKS tersebut, berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2011. BPK menemukan tiga dokumen perjalanan di-nas fiktif yang seluruhnya atas nama Sahabuddin Toha.

0 komentar:

Posting Komentar